Dua Pejabat Kota Datangi Kejati Bengkulu Rosmayetti Antar Dokumen Herwan Antoni Cuma Silaturrahmi

car

Dua Pejabat Kota Datangi Kejati Bengkulu. Rosmayetti : Antar Dokumen, Herwan Antoni : Cuma Silaturrahmi

Terkait Perkara Dugaan Korupsi di DPPKA Kota Bengkulu
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu, Rosmayetti, saat mendatangi Kantor Kejati Bengkulu, Selasa (4/4/2017) siang. (Foto : CJ3/RedAksiBengkulu)

Laporan : Calon Jurnalis 3

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, Herwan Antoni dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu, Rosmayetti, Selasa (4/4/2017) siang mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Kedatangan kedua Pejabat Kota Bengkulu itu guna menyerahkan dokumen terkait perkara dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016.

Pantauan awak pers, keduanya terlihat bersamaan masuk ke ruang Pidana Khusus (Pidsus), tepatnya ke ruang Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Bengkulu, Dodi, dengan mengenakan pakaian dinas. Selanjutnya mereka menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik. Beberapa menit kemudian, keduanya langsung bergegas meninggalkan ruangan.

Dikonfirmasi perihal ini, Rosmayetti membenarkan jika kedatangannya untuk menyerahkan dokumen terkait perkara dugaan pungli di DPPKA Kota Bengkulu.

“Kedatangan kami cuma ingin mengantar dokumen yang diminta penyidik”, ujar Rosmayetti, Selasa (4/4/2017).

Lain hal dengan pengakuan Kepala Dinkes Kota Bengkulu, Herwan Antoni. Ia mengaku jika kedatangannya ke Kejati Bengkulu hanya sekedar silaturrahmi.

“Ttidak ada perihal apa-apa. Ke sini cuma silturrahmi, selesai”, aku Herwan.

Sementara itu, Penyidik Kejati Bengkulu yakni Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Henri Nainggolan beserta Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Dodi Boedi Rahardjo, memilih enggan berkomentar.

Pada perkara ini, beberapa waktu lalu mantan Kepala DPPKA Kota Bengkulu, M Sofyan, sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejati Bengkulu. Perkara ini mencuat atas laporan masyarakat terkait Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 500 juta. Telah ditemukan slip setoran yang diduga palsu sejumlah Rp 230 juta dan Rp 52 juta serta dugaan SPj fiktif pada kegiatan sosialisasi pajak sebesar Rp 465 juta.

Berita Terkait :

Tiga Mantan Staf DPPKA Kota Bengkulu Diperiksa Penyidik Kejari Bengkulu

Giliran PPTK DPPKA Kota Diperiksa Penyidik Kejari Bengkulu

Dua Ahli BPKP Diminta Keterangan Terkait Kasus Dugaan Korupsi DPPKA Kota Bengkulu

Facebooktwittermail

car

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *